Bareksa.com - Dalam lanjutan sidang kedua perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden, saksi dari tim Prabowo-Hatta memberikan keterangan terkait pelanggaran pemilu yang terjadi di Jawa Timur.
Saksi asal Sidoardjo dari Tim Prabowo, M. Soleh menyatakan terdapat pelanggaran pemilihan umum di kota Surabaya dengan dikeluarkannya surat keputusan KPU pada tanggal 28 Juni 2014 yang isinya memberikan hak memilih bagi warga meski namanya tidak terdaftar di DTP.
"Pemilih dari luar daerah boleh memilih asal adanya surat keterangan domisili yang dibuat pejabat setempat. Ketika kami cek dengan daerah lain, ternyata surat KPU tersebut hanya ada di KPU Surabaya saja." ujar M. Soleh
M. Soleh pun menyatakan terkait temuannya tersebut, Bawaslu Jawa Timur (Jatim) memerintahkan KPU Surabaya untuk melakukan pendataan ulang kepada pada 6 kabupaten kota di Surabaya tetapi perintah tersebut diabaikan oleh KPU Surabaya.
Ahli hukum tata negara Margarito Khamis menilai seharusnya KPU wajib melaksanakan permintaan dari Bawaslu. "Kalau untuk 6 kabupaten kota saja tidak dipenuhi, apalagi untuk pendataan se Jawa Timur."
Saksi lainnya, Purwanto Suroso saksi rekapitulasi di KPU Sidoarjo menyatakan terjadi pelanggaran pemilu terkait banyaknya jumlah daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) di TPS no. 23 desa Kebun kiri, kecamatan Waru, Sidoardjo. "Jumlah pemilih DPKTb 130 suara padahal jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap) hanya sebanyak 260 suara."
Salah satu anggota hakim MK mengkritisi terkait lebih banyaknya data suara DPKTb dibandingkan yang diperbolehkan Undang-undang memperbolehkan tambahan surat suara sebanyak 2 persen dari DPT. "Untuk TPS ini seharusnya jumlah surat suara tambahan hanya 52 suara. Lantas darimana sisanya hingga DPKTb dapat tercatat 130 suara." (NP)