Berita / / Artikel

Revisi Gugatan Tim Prabowo-Hatta Telah Dikirim, Sidang Kedua

• 08 Aug 2014

an image
Tim advokasi pasangan Prabowo-Hatta menunjukkan berkas revisi sengketa pilpres yang diserahkan di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (7/8). (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Revisi dilakukan baik secara substansial maupun redaksional untuk materi permohonan ungkap Pengacara tim Prabowo-Hatta

Bareksa.com - Tim kuasa hukum Prabowo-Hatta telah menyerahkan revisi gugatan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK), 40 menit sebelum tenggat waktu jam 12.00 wib, sehingga sidang selanjutnya akan digelar besok (8/8) jam 09.00 wib.

Sebelumnya,  Ahmad Fadli anggota hakim konstitusi menyatakan terdapat lima kesalahan umum dalam berkas gugatan sebelumnya, yaitu kesalahan penulisan nomor dan angka, pembuatan kalimat yang tidak efektif, adanya kerancuan provinsi, tidak rincinya mengenai gugatan yang dimaksud dan undang-undang yang dilanggar, serta tidak menjabarkan detail dan tidak sistematis dan terstruktur.

Selain itu, anggota hakim MK yang lain memberikan masukan agar tidak menggunakan kalimat yang kontradiktif dan bersayap.

Alamsyah Hanfiah, salah seorang pengacara tim Prabowo-Hatta sebelumnya menyatakan bahwa banyak yang harus dikoreksi karena dalam penyajian laporan berkas pertama dilakukan dengan terburu-buru.

“Ada beberapa data yang telat diberikan KPU seusai pleno rekapitulasi. Tapi hari ini barang sudah matang, Revisi sudah dilakukan baik secara substansial maupun redaksional untuk materi permohonan.”

Sejumlah bendel permohonan tersebut diterima MK dengan Nomor 01.4-1/PAN/PHPU-PRES/7/2014. (NP)

 

*oleh Suhendra

 

Tags: