Bareksa.com – Mahkamah Konstitusi hari ini (06/08) mulai menggelar sidang perdana sengketa hasil Pemilu Presiden 2014 yang diajukan oleh pasangan Prabowo-Hatta yang terangkum dalam 3 substansi masalah yakni pertama, adanya dugaan pelanggaran Pilpres oleh KPU secara terstruktur, sistematis dan masif, kedua, terkait rekapitulasi perhitungan suara yang salah dan ketiga, sejumlah rekomendasi Bawaslu yang tidak ditindaklanjuti KPU.
Dua dari Sembilan hakim yang berlatar politikus, Hamdan Zoelva dan Patrialis Akbar menegaskan sikapnya akan netral dan independen dalam memutuskan perkara sengketa.
Selain kedua mantan politikus itu, tujuh Hakim Konstitusi yang menangani sengketa Pilpres adalah Arief Hidayat (Wakil Ketua), Wahiduddin A, Aswanto, Anwar Usman, M Alim, AF Sumadi, dan Maria FI.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak tergugat sudah menyiapkan 16 pengacara yang berada dibawah naungan Kantor Advokat pengacara senior Adnan Buyung Nasution.
Selain data dan fakta, tim hukum juga telah mempersiapkan komisioner KPU Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota untuk hadir di sidang MK nanti, kata anggota tim pengacara KPU Rasyid Alam Perkasa Nasution.
Investor Daily, hal.12