Bareksa.com - Pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mulai menerapkan pembatasan konsumsi bahan bakan minyak (BBM) bersubsidi, terutama BBM jenis Solar.
BPH Migas melalui Surat Edaran BPH migas tanggal 24 Juli 2014 menghapus penjualan minyak solar di wilayah Jakarta Pusat. Selain itu, Pertamina juga tidak akan menjual bensin bersubsidi di SPBU yang berlokasi di jalan tol seperti dirilis Kontan.
Pengamat Energi, Kurtubi, menilai kebijakan tersebut hanya akan membuat sistem penjualan BBM SPBU di daerah menjadi berantakan sebab masih banyak kendaraan umum yang membutuhkan BBM bersubsidi.