DPR Perketat Aturan Pembatasan Penjualan dan Promosi Produk

Bareksa • 04 Aug 2014

an image
Pekerja menyelesaikan pelintingan rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di industri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) - (ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko)

Produsen rokok akan terkena imbas atas pemberlakuan aturan tersebut

Bareksa.com - DPR sedang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) pertembakauan yang akan membatasi peredaran rokok dengan alasan kesehatan serta  membatasi periode iklan produk rokok.

DPR akan meminta pemerintah melarang penjualan rokok bagi anak berusia dibawah 18 tahun serta ibu hamil, dan kepada penjual kepada pihat tersebut akan dipidana paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp10 juta.

DPR juga akan meminta pemerintah membatasi jumlah dan waktu untuk mengiklankan dan mempromosikan produk rokok dimedia cetak, media elektronik, media luar ruangan dan media online.

 

Kontan, hal 16