Bareksa.com - DPR sedang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) pertembakauan yang akan membatasi peredaran rokok dengan alasan kesehatan serta membatasi periode iklan produk rokok.
DPR akan meminta pemerintah melarang penjualan rokok bagi anak berusia dibawah 18 tahun serta ibu hamil, dan kepada penjual kepada pihat tersebut akan dipidana paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp10 juta.
DPR juga akan meminta pemerintah membatasi jumlah dan waktu untuk mengiklankan dan mempromosikan produk rokok dimedia cetak, media elektronik, media luar ruangan dan media online.
Kontan, hal 16