Bareksa.com - PT BFI Finance Indonesia Tbk (BFIN) telah menandatangani Secured Syndicated Term Loan Facility Agreement senilai USD75 juta dengan sejumlah Bank.
Fasilitas kredit tersebut berjangka waktu sampai dengan tiga tahun.
Berdasarkan keterbukaan informasi perseroan, BFIN menggunakan fasilitas kredit sindikasi ini untuk modal kerja pembiayaan.
Pada perjanjian ini, Standard Chartered Bank bertindak sebagai Mandated Lead Arranger. Sedangkan yang menjadi Agen Fasilitas (The Facility Agent) adalah Standard Chartered Bank (Hong Kong) Limited.
Sementara itu, PT Bank Central Asia Tbk sebagai Agen Jaminan (The Security Agent) dalam pembiayaan ini. (NP)
*oleh Nurul Fauziyah