Bareksa.com – Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) memprotes rencana pemerintah untuk menaikkan tarif royalti batubara.
Bob Kamandanu, Ketua Umum APBI, mengatakan sejatinya kalangan pengusaha tidak keberatan terkait rencana tersebut, asal ketentuan treshold sesuai keekonomian pertambangan.
Bob berpendapat, treshold yang ideal untuk menaikkan royalti yaitu USD 100 per ton. Jadi, selama harga batubara masih di bawah USD 100 per ton, royalti yang berlaku tetap 3 persen, 5 persen, dan 7 persen.
Kenaikan royalti batubara akan mulai diberlakukan pemerintah ketika harga jual batubara dalam Harga Batubara Acuan (HBA) melampaui USD 80 per ton.
Kontan, Hal.14