Bareksa.com – Pemerintah kembali mengajukan rencana kenaikan tarif royalti batubara setelah sebelumnya sempat ditunda.
Paul Lubis, Direktur Program Mineral dan Batubara Kementrian ESDM, mengatakan pihaknya telah sepakat untuk menaikkan besaran tariff royalti secara progresif ketika harga batubara acuan (HBA) menembus USD 80 per ton.
Kementrian ESDM menetapkan beberapa tarif royalti batubara.
Tarif royalti batubara untuk pemegang izin usaha pertambangan (IUP) berkalori rendah atau di bawah 5.100 kkal/kg sebesar 3 persen dari harga jual, untuk batubara kualitas sedang atau 5.100-6.100 kkal/kg sebesar 5 persen dan untuk kualitas tinggi atau di atas 6.100 kkal/kg mencapai 7 persen dari harga jual.
Sementara untuk pemegang izin PKP2B diberlakukan royalti sebesar 13,5 persen dari harga jual.
Kontan, Hal. 14