Bareksa.com - PT Berau Coal Energy Tbk (BRAU) enggan menandatangani renegoisasi kontrak pertambangan batu bara dengan pemerintah karena tidak sepakat dengan klausul penciutan area tambang yang dipatok maksimal 15.000 ha.
Klausul penciutan lahan itu mengacaukan rencana investasi perusahaan karena tidak tercantum dalam kontrak tambang, ungkap Amir Sambodo, Direktur Utama BRAU. Amir menyebut pihaknya menghormati upaya renegoisasi yang dijalankan pemerintah, namun jangan sampai merugikan perusahaan pertambangan di Indonesia.
Berkaitan dengan program domestic market obligation (DMO) batu bara, Arief Widhartono, Direktur Independen BRAU mendukung langkah pemerintah itu tetapi sayangnya perseroan belum intensif terjun di pasar lokal karena kualitas batu baranya lebih memungkinkan untuk ekspor. (QS)
Bisnis Indonesia, hal. 7