Bareksa.com - Dikutip dari Kompas, Pemerintah memastikan tarif dasar listrik untuk enam golongan akan naik bertahap setiap 2 bulan, mulai besok (1/7/2014).
Khusus periode kenaikan tarif untuk industri golongan I-3 dan I-4 sudah dimulai pada 1 Mei 2014. Golongan I-3 adalah adalah industri dengan kapasitas daya listrik terpasang menengah dan non-perusahaan terbuka. Adapun golongan I-4 adalah pengguna listrik tegangan tinggi.