Bareksa.com - Tertulis dalam KOMPAS.com, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jarman memastikan tarif listrik untuk enam golongan akan naik bertahap setiap 2 bulan, mulai 1 Juli 2014.
"Sudah diatur di APBN-P 2014, nggak bisa mundur lagi, tinggal tunggu revisi Peraturan Menteri ESDM nomor 4 Tahun 2014 yang akan keluar sebelum 1 Juli 2014," kata Jarman kepada wartawan di kantornya, Kamis (26/6/2014).