OJK: "Branchless Banking" Perluas Jasa Keuangan

Bareksa • 20 Jun 2014

an image
Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Hadad. (ANTARA News/Dhoni Setiawan)

Regulasi branchless banking diharapkan bisa diselesaikan pada akhir tahun 2014

Bareksa.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai layanan bank tanpa kantor atau branchless banking dapat memperluas jaringan jasa keuangan hingga ke semua lapisan masyarakat.

"Percobaan branchless banking membuktikan jasa Teknologi Informasi dan komunikasi bisa memperluas jasa keuangan sehingga inklusi keuangan dapat dilakukan," kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad dalam Antaranews.com.

Selengkapnya...