KPPU Nilai Kenaikan Tarif Listrik Untungkan Investor Asing

Bareksa • 20 Jun 2014

an image
Ilustrasi Pembenahan Listrik (Okezone)

Kebijakan tersebut dinilai akan mengakibatkan berkurangnya daya saing perusahaan terbuka atau go publik

Bareksa.com - KPPU menilai bahwa kebijakan pemerintah dalam menaikkan tarif listrik melalui Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 9/2014 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN, bersifat diskriminatif dan tidak baik bagi jangka panjang.

Dilansir dari Okezone, kebijakan tersebut dinilai akan mengakibatkan berkurangnya daya saing perusahaan terbuka atau go publik, khususnya pada Kelompok Industri kelompok III dan IV, dalam bersaing dengan perusahaan tertutup yang berada pada pasar bersangkutan yang sama, sebagai akibat meningkatnya biaya produksi mereka.

Selengkapnya...