Bareksa.com - Bank Mutiara atau eks Century harus dijual tahun ini sesuai dengan UU LPS pasal 42. Dikutip dari IQPlus, Bank Mutiara bisa dijual ke investor yang melakukan penawaran tertinggi, setelah penjualan sebelumnya tidak laku selama 5 tahun.
Pengamat ekonomi dan juga dosen FE UI Faisal H Basri mengatakan, penjualan Mutiara sebaiknya diarahkan ke Bank Rakyat Indonesia (BRI). Bank BRI mempunyai obligasi rekapitalisasi sehingga tidak perlu ada kas yang berpindah tangan. Selain itu, dengan dimiliki BRI juga akan memperkuat perbankan nasional.