Bareksa.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28/M-DAG/PER/6/2014 tentang Ketentuan Impor Baja Paduan yang akan diberlakukan hingga 31 Desember 2016.
"Kebijakan ini merupakan respon atas usulan dari Kementerian Perindustrian dan industri baja nasional," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Bachrul Chairi, dalam siaran pers yang diterima, Kamis.
Bachrul menjelaskan, Kementerian Perindustrian dan industri baja nasional menyatakan banyak impor baja paduan (alloy) yang masuk dengan menggunakan boron dengan kadar yang rendah hanya untuk mengalihkan tarif bea masuk serta menghindari pengenaan bea masuk anti dumping atau safeguard.
Bachrul mengatakan, indikasi pengalihan pos tarif HS dengan menggunakan pos tarif baja terlihat pada tahun 2013, di mana jika dibandingkan dengan tahun 2012 telah terjadi lonjakan volume impor baja paduan untuk pos tarif, dengan HS 7225 sebesar 22,94 persen, HS 7227 sebesar 77,61 persen, HS 7228 sebesar 8,49 persen, dan HS 7229 sebesar 6,3 persen.
Bachrul menambahkan, bahwa tujuan utama dari dikeluarkannya peraturan pada 2 Juni 2014 tersebut adalah untuk meminimalisir praktik unfair trade (pengalihan HS) yang dapat merugikan industri besi/baja nasional.
Beberapa pokok pengaturan dalam Permendag tersebut antara lain adalah, baja paduan hanya dapat diimpor oleh perusahaan yang telah mendapat pengakuan sebagai Importir Produsen (IP) baja paduan atau penetapan sebagai Importir Terdaftar (IT) baja paduan dari Menteri Perdagangan.
IT baja paduan yang akan melakukan impor baja paduan harus mendapatkan persetujuan impor dari Kemendag dengan memperhatikan kontrak penjualan baja paduan antara pemilik IT baja paduan dengan perusahaan produsen dengan menunjukan asli kontrak kerja sama penjualan baja paduan.
Selain itu, surat pernyataan bahwa baja yang diimpor adalah jenis baja paduan yang dibuktikan melalui mill certificate pada saat dilakukan verifikasi oleh surveyor serta pertimbangan teknis dari Direktorat Jenderal Basis Industri Manufaktur Kementerian Perindustrian yang memuat informasi mengenai jenis barang, klasifikasi barang/pos tarif/HS 10 digit, dan jumlah per pelabuhan tujuan.
Pokok pengaturan lain adalah bahwa setiap impor baja paduan oleh IP baja paduan dan IT baja paduan harus terlebih dahulu dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis impor di negara muat barang.
Pengakuan sebagai IP baja paduan dan penetapan sebagai IT baja paduan dibekukan apabila perusahaan tidak menyampaikan laporan realisasi impor sebanyak tiga kali, dan/atau terdapat dugaan melakukan tindak pidana yang berkaitan dangan penyalahgunaan pengakuan sebagai IP baja paduan, penetapan sebagai IT baja paduan, dan/atau persetujuan impor.
Pengecualian verifikasi atau penelusuran teknis impor diberikan kepada industri otomotif, industri elektronika, industri galangan kapal, dan industri alat besar, serta masing-masing komponennya.
Pengecualian tersebut juga diberikan kepada IP baja paduan sebagai industri pengguna yang memiliki Surat Keterangan Verifikasi Industri (SKVI) melalui fasilitas User Specific Duty Free Scheme (USDFS) atau fasilitas skema lainnya. (Sumber : Antaranews.com)