IQPlus - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar lepada PT Tiara Marga Trakindo akibat terlambat melaporkan pengambialihan (akuisisi) saham PT HD Finance Tbk.
“Majelis Komis memutus terlapor, PT Tiara Marga Trakindo terbukti melakukan Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilan Saham PT HD Finance Tbk kepada KPPU selama 41 hari. Namun setelah mempertimbangkan hal-hal yang meringankan bagi Terlapor, Majelis Komisi menjatuhkan denda minimum keterlambatan sebesar Rp1 miliar kepada Terlapor,” jelas KPPU dalam keterangan tertulisnya, Kamis.