HMSP percepat beri pesangon karyawan terkena PHK

Bareksa • 05 Jun 2014

an image
Petugas menunjukan barang bukti rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) saat gelar barang bukti rokok ilegal di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus (ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko)

Pihak perusahaan juga memberikan pelatihan tentang motivasi, kewirausahaan dan manajemen keuangan sederhana.

IQPlus - PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) mempercepat pemberian pesangon dan tunjangan hari raya (THR) terhadap ribuan karyawan Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) di Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jember Ahmad Hariyadi, Kamis, mengatakan awalnya pihak Sampoerna akan memberikan pesangon kepada karyawan yang terkena PHK pada Jumat (13/6) pekan depan, namun informasinya pembayaran pesangon dipercepat.

Selengkapnya...