Kontan - PT Wintermar Offshore Marine Tbk (WINS) mengenakan masa lock-up selama 1 (satu) tahun atas saham yang akan diterbitkan dalam aksi Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PTHMETD) atau private placement.
Persyaratan itu membuat saham baru hasil private placement tersebut tidak bisa diperjual-belikan selama satu tahun sejak tanggal pencatatan saham tersebut di Bursa Efek Indonesia (BEI).