Kontan - Emiten tidak bisa lagi seenaknya menerbitkan saham baru, terutama yang berkaitan dengan management and employee stock option (MESOP) dan employee stock option plan (ESOP).
Awalnya, MESOP dan ESOP masuk ke dalam kategori penerbitan saham tanpa memesan efek terlebih dahulu (non HMETD). Aturan itu tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) IX.D.4. Nantinya, regulasi mengenai MESOP dan ESOP akan dipisahkan.