Kontan - Setelah sempat terhambat kegiatannya sejak 12 Januari silam, ekspor mineral olahan tanpa pemurnian (konsentrat) tampaknya akan dapat segera digelar. Sebab, pemerintah merilis Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2014 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar.
Dalam beleid anyar tersebut ditetapkan 100 jenis nilai HPE dari enam komoditas konsentrat. Keenam komoditas yang dimaksud yaitu, tembaga, bijih besi, pasir besi, seng, timbal, dan mangan.