IQPlus - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan kenaikan biaya atau tarif kepada penumpang kelas ekonomi dalam negeri. Adapun kenaikan tersebut mulai berlaku pada Maret 2014.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) Emirsyah Satar mengatakan, penetapan kenaikan biaya atau tarif Garuda berjanji tidak akan menaikan tarif lebih dari 10 persen.
"Itukan mulai 1 Maret, kenaikan gak sampai 10 persen, kita juga berharap animo masyarakat tetap sama," kata Emir usai acara peresmian layanan Garuda Indonesia First Class Lounge di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Rabu.
Emir menjelaskan, kenaikan dolar dalam beberapa waktu kebelakangan ini, membuat rupiah terus melemah. Dengan kenaikan tarif yang telah disetujui pemerintah, dirinya pun berharap dapat menutup biaya airline yang selama ini tergerus akibat biaya feul meningkat.
"Ini bisa tutup biaya airline, Q1 selalu low season, bisa tambah kinerja airline, surcharge per maret. Adanya ini bisa kurangi beban. 60-50 ribu," tutupnya.
Sebelumnya, dalam peraturan menteri yang ditandatangani Menteri Perhubungan EE Mangindaan pada 10 Februari 2014 disebutkan biaya tambahan tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal kelas ekonomi adalah biaya yang dikeluarkan oleh badan usaha angkutan udara di luar perhitungan penetapan tarif jarak yang dibebankan kepada penumpang.