IQPlus - Kementerian Perdagangan mengatakan bahwa Vale Indonesia (INCO dan Aneka Tambang (ANTM) adalah masuk grup pertama perusahaan yang diizinkan melakukan ekspor biji mineral yang telah diproses dan metal refinasi di bawah UU baru.
Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Bachirul Chairi mengatakan PT Indoferro dan PT Global Multi Tambang juga masuk dalam sembilan perusahaan yang diizinkan.
Seperti diketahui sekitar $500 juta per bulan ekspor bahan mental metal telah dihentikan dari Indonesia karena kebingungan perusahaan akan penerapan UU baru sejak 12 Januari lalu.