KOMPAS.com - Pemerintah akan terus menjalankan amanah Undang-undang Nomor.4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dan turunan secara penuh dan konsisiten.
Kebijakan untuk melakukan peningkatan nilai tambah tersebut sangat menguntungkan bagi bangsa Indonesia karenanya pemerintah tidak akan berkompromi dalam pelaksanaannya.
Perusahaan-perusahaan, termasuk Freeport dan Newmont masih diperbolehkan melakukan ekspor mineral masih diperboleh namun setelah mineral yang dihasilkan dilakukan pengolahan dengan kadar tertentu dan bersungguh-sungguh akan membangun smelter.