Liputan6.com - DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perdagangan menjadi UU Perdagangan dalam sidang Paripurna yang berlangsung hari ini di Gedung Nusantara II DPR. Dalam sidang paripurna itu dihadiri oleh 290 anggota dari 560 anggota DPR.
Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamurthi mengatakan, melalui pengesahan RUU Perdagangan menjadi Undang-undang, maka akan mencabut ketentuan yang mengatur mengenai perdagangan dalam Bedrijfsreglementerings Ordonnantie 1934.