Okezone - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan peraturan untuk akuisisi perusahaan non-terbuka terhadap perusahaan tercatat atau terbuka (backdoor listing) dirasa tidak diperlukan untuk pasar modal di Indonesia.
"Peraturan yang mengikat anggota bursa dan emiten di pasar modal Indonesia dinilai sudah banyak. Sehingga tambahan aturan backdoor listing dinilai sudah terwakili oleh beberapa aturan yang sudah berlaku sebelumnya," ucap Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Noor Rachman di Gedung Bank Indonesia (BI), Jakarta, Kamis (6/2/2014).