Berita / / Artikel

Serangkaian akibat dari penerapan UU minerba

• 06 Feb 2014

an image
Pengangkutan hasil tambang (Okezone)

Pemberlakuan PMK ini menimbulkan tantangan yang luar biasa

Okezone - <span 1.6em;"="">Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menolak implementasi kebijakan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) Nomor 4 Tahun 2009 yang mengharuskan melakukan pengolahan dan pemurnian dalam negeri yakni peraturan menteri keuangan (PMK) No.6 Tahun 2014 yang mengatur bea keluar (BK).

"Dalam PMK tersebut ada aturan BK sebesar 20-60 persen bagi yang melakukan ekspor mineral sesuai kadarnya. Itu sangat memberatkan, merugikan dan irasional," ucap Ketua Satgas Hilirisasi Mineral Kadin, Didie W Soewondho di Menara Kadin, Jakarta, Rabu (5/2/2014).

Selengkapnya...

Tags: