Kompas.com - <span 1.6em;"="">Pengusaha tambang menilai penetapan bea keluar (BK) mineral tambang progresif sebesar mulai 20 atau 25 persen hingga 60 persen pada 2016 sangat memberatkan dan merugikan pelaku usaha.
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Hilirisasi Mineral Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Didie W. Soewondho menuturkan, besaran BK tersebut melebihi profit margin perusahaan dengan sejumlah beban formal dan nonformal.