ANTARA News - Kementerian Komunikasi dan Informatika akan membatasi kepemilikan saham asing dalam industri penyiaran hanya sampai sebesar 20 persen.
"Dengan mempertimbangkan berbagai hal, pemerintah mengijinkan 20 persen (kepemilikan asing) dalam industri penyiaran untuk memberikan kepastian usaha yang berjalan di Indonesia," kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Kalamullah Ramli.