Berita / / Artikel

Pemerintah akan batasi kepemilikan asing di industri penyiar

• 05 Feb 2014

an image
Seorang pria melintas di depan deretan layar televisi di ruang kontrol TV berlangganan Telkomvision (ANTARA/Andika Wahyu)

Komisi Penyiaran Indonesia perlu mengawasi isi siaran untuk memastikan tayangannya tidak merusak budaya bangsa

ANTARA News - Kementerian Komunikasi dan Informatika akan membatasi kepemilikan saham asing dalam industri penyiaran hanya sampai sebesar 20 persen.

"Dengan mempertimbangkan berbagai hal, pemerintah mengijinkan 20 persen (kepemilikan asing) dalam industri penyiaran untuk memberikan kepastian usaha yang berjalan di Indonesia," kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Kalamullah Ramli.

Selengkapnya...

Tags: