Metrotvnews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengajukan dua nama perusahaan multifinanse yang menerima pembatasan kegiatan usaha (PKU).
Deputi Komisioner II OJK Dumoly F Pardede mengungkapkan dua perusahaan multifinanse tersebut yaitu PT Siantar Top Multifinance dan PT Cahyagold Prestya Finance seusai acara Apresiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), di Ballroom Hotel Le Meridien Jakarta, Selasa (28/1).