Berita / / Artikel

Aturan baru BEI bisa memicu delisting sukarela

• 28 Jan 2014

an image
Seorang pria yang sedang menatap kelayar bursa (Kontan/Baihaki)

Jika emiten lebih memilih voluntary delisting, itu adalah pilihan

Kontan - Layaknya peraturan baru, perlu transisi dalam pelaksanaannya. Begitu pula dengan Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Besifat Ekuitas Selain Saham yang diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.

Salah satu ketentuan baru yang diatur adalah mengenai jumlah saham di publik atau free float. Bursa Efek Indonesia (BEI) mewajibkan emiten memiliki 50 juta saham dan minimal 7,5% dari jumlah saham dan modal disetor untuk free float.

Selengkapnya...

Tags: