Free float di bawah 7,5%, emiten terancam delisting

Bareksa • 27 Jan 2014

an image
Suasana listing salah satu emiten di lantai Bursa Efek Indonesia, Jakarta (Investordaily/David Gita Roza)

Delisting merupakan sanksi terakhir yang akan diambil bursa bagi emiten yang tidak memenuhi persyaratan

Investordaily - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menghapus pencatatan (delisting) saham emiten yang tidak mampu memenuhi ketentuan batas minimum jumlah saham yang beredar di publik (free float) sebesar 7,5%. BEI memberikan toleransi selama dua tahun setelah ketentuan itu berlaku mulai 30 Januari 2014.

Ketentuan ini berdasarkan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat. “Kalau tidak memenuhi persyaratan minimum jumlah saham yang beredar di publik sebanyak 7,5%, emiten tersebut bisa di-delisting. Tapi delisting merupakan sanksi terakhir yang akan diambil bursa bagi emiten yang tidak memenuhi persyaratan,” kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI Hoesen di Jakarta, Jumat (24/1).

Selengkapnya...