Detikfinance - Anggota Dewan Komisioner yang membidangi Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Firdaus Djaelani mengatakan setiap tahun terjadi peningkatan defisit transaksi berjalan industri asuransi.
Atas alasan tersebut OJK akan menetapkan tarif asuransi dari masing-masing perusahaan. Nantinya, OJK akan menindak tegas perusahaan yang menjual premi asuransi di bawah tarif.