Metrotvnews.com - Pemerintah akan menjalankan dengan tegas UU Mineral dan Batu Bara serta peraturan pemerintah (PP) dan peraturan menteri (Permen) turunannya yang memaksa pengusaha membangun pabrik pengolahan mineral jika ingin melakukan ekspor beberapa komoditas mineral dalam bentuk konsentrat. Pun aturan mengenai bea keluar, pemerintah tidak akan memberi kelonggaran.
"Pokoknya pemerintah tetap stay pada PP dan peraturan terkait, termasuk PMK (Peraturan Menteri Keuangan), dan tetap akan dilaksanakan. Tapi, kami tetap dalam tahap berdialog dengan pelaku usaha," ujar Wakil Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (24/1).