IQPlus - PT MNC Tbk (MNCN) mengatakan bahwa mereka tidak mengakui pengumuman yang dianggap menyesatkan soal kisruh kepemilikan MNCN TV (TPI) pada sebuah harian surat kabar pada 16 Januari 2014 lalu. Pengumuman tersebut menyatakan MNCN tidak mempunyai landasan hukum untuk mengakui sebagai pemegang 75 persen saham MNCTV dan pihak tersebut memberikan peringatan keras kepada semua pihak termasuk MNC untuk tidak mengaku-ngaku dan melakukan tindakan sebaai direktur dan komisaris MNCTV
Dalam siaran persnya yang diperoleh Selasa, CEO dan Group President Hary Tanoesoedibjo mengatakan bahwa mereka tidak mengakui pengumuman yang salah dan menyesatkan yang dilakukan pihak yang mengaku sebagai direksi dan pemegang saham MNCTV.
"MNCN adalah pemilik sah atas MNCTV dan akan terus mengoperasikan MNCTV secara normal. Sekali lagi saya mau menegaskan bahwa MNCN adalah pihak ketiga dan tidak terlibat dalam kasus ini. Kasus ini adalah antara PT Berkah Karya Bersama dan Siti Hardiyanti Rukmana," ujar Hary.
Dalam siaran persnya disebutkan juga bahwa meski kasus ini tidak berhubungan dengan MNCN, pemahaman perseroan adalah PT Berkah akan mengajukan banding dalam bentuk Peninjauan Kembali untuk membatalkan keputusan yang baru-baru ini dikeluarkan oleh Mahkamah Agung.
Selain itu PT Berkah juga sedang dalam proses arbitrase melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), yang sesuai dengan perjajina wal jika ada perselisihan antara pihak-pihak yang terlibat. "Peradilan Umum sebenarnya tidak memiliki kewenangan untuk mengadili sengketa antara para pihak yang terikat oleh perjanjian arbitrase," katanya lagi.