Kompas.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan peraturan mengenai efek berbasis aset keuangan atau Efek Beragun Aset (EBA), baik surat utang (bond) maupun surat partisipasi.
Peraturan tersebut merupakan bukti dukungan OJK kepada program pemerintah yang dijalankan PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) yang telah lima kali membeli aset KPR PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) berupa piutang senilai Rp 3,955 triliun.