DetikFinance - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun ini bakal menerbitkan peraturan tentang Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) saham. Jika sebelumnya, PUB ini dilakukan hanya untuk penerbitan surat utang, di tahun ini OJK bakal mengatur soal penerbitan saham perdana atau Initial Public Offering (IPO) secara bertahap.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan, peraturan ini dibuat untuk memberi kemudahan akses bagi perusahaan untuk bisa mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI). Dengan penawaran saham secara berkelanjutan memungkinkan lebih banyak perusahaan untuk bisa masuk ke pasar modal.