Akrobat larangan ekspor mineral mentah

Bareksa • 20 Jan 2014

an image
Salah seorang peserta aksi dengan menggunakan foto Wajah Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah, membawa tulisan dukungan implementasi UU Minerba dan bongkar kasus korupsi pertambangan di daerah itu (KOMPAS/Firmansyah)

Investasi yang harus dibenamkan untuk pengolahan mineral membutuhkan dana relatif besar

Kompas.com - Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan tegas menyatakan, pemegang izin usaha pertambangan dan izin usaha pertambangan khusus wajib melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan (Pasal 103) selambat-lambatnya lima tahun sejak undang-undang ini diundangkan (Pasal 170).

Sebagaimana ”penyakit” undang-undang lain pada umumnya, Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara mengamanatkan ketentuan lebih rinci diatur dengan peraturan pemerintah dan ketentuan lebih rinci dari peraturan pemerintah diatur dengan peraturan menteri.

Selengkapnya...