KOMPAS.com - Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APBBI) menilai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 70 Tahun 2013 tentang 80 persen produk lokal dijual di pusat perbelanjaan (mall) susah untuk dilaksanakan di seluruh mall.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) APBBI Darwin A Roni mengatakan, pihaknya sedang membahas peraturan tersebut. Selain itu, APBBI juga akan melayangkan respons kepada Menteri Perdagangan (Mendag) Gita Wirjawan.