Detikfinance - Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah menyelesaikan aturan baru bursa soal peraturan pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham. Aturan tersebut masuk dalam peraturan 1A BEI.
Dalam aturan tersebut akan disebutkan batasan minimum saham yang dilepas ke publik dalam Initial Public Offering (IPO) dan batasan minimum saham yang beredar bagi perusahaan yang sudah mencatatkan sahamnya di BEI.