IQPlus - Sejumlah perusahaan tambang yang beroperasi di Sulawesi Tenggara diimbau membentuk konsorsium dalam membangun industri smelter agar perusahaan tambang tersebut bisa terus beroperasi pascapemerintah menerapkan undang-undang nomor 4 tahun 2009, tentang larangan ekspor bahan mentah.
Imbauan tersebut disampaikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Sultra, Nursalam Lada di Kendari, Jumat.
"Kalau sejumlah perusahaan tambang di daerah ini ingin terus beroperasi, seyogyanya mereka membentuk konsorsium untuk membiayai pendirian industri smelter," katanya.
Jika tidak bisa mendirikan pabrik smelter atau permunian nikel, sejumlah perusahaan tambang bisa dibekukan izin operasionalnya oleh pemerintah.
"Kalau sejumlah perusahaan tambang dibekukan izin operasionalnya, praktis para karyawan yang bekerja di perusahaan tambang tersebut akan terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK massal," katanya.
Dampaknya akan terjadi pemiskinan massal karena ribuan bahkan puluhan ribu tenaga kerja pertambangan akan kehilangan pekerjaan atau menganggur.
Menurut dia, perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan yang tersebar di sejumlah kabupaten dan kota di Sultra saat ini tercatat sebanyak 528 perusahaan.