Berita / / Artikel

Ini dia 36 aturan yang harus diselesaikan OJK 2014

• 25 Dec 2013

an image
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Hadad - (Kompas.com)

Aturan-aturan tersebut terkait dengan pengelolaan investasi, transaksi lembaga efek,dan terkait emiten/perusahaan publik

Kontan - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki segudang pekerjaan rumah yang harus diselesaikan tahun depan. Pekerjaan rumah itu diantaranya berupa rancangan aturan, baik aturan baru maupun aturan lama yang disempurnakan terkait pasar modal.

Berdasarkan keterangan resmi OJK, sedikitnya ada 36 rancangan aturan yang harus diselesaikan tahun depan. Aturan-aturan tersebut terkait dengan pengelolaan investasi, transaksi lembaga efek, dan peraturan terkait emiten dan perusahaan publik.

Selengkapnya...

Tags: