Bareksa.com - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PAKI/sebelumnya Satgas Waspada Investasi) didukung oleh tim Cyber Patrol Kementerian Komunikasi dan Informatika RI selama Agustus 2023 telah menemukan 243 entitas serta 45 konten pinjaman online ilegal di sejumlah website, aplikasi dan sosial media. Satgas PAKI kemudian melakukan verifikasi, penurunan konten serta pemblokiran terhadap 288 temuan tersebut.
Dengan demikian sejak 2017 s.d. 4 September 2023, Satgas PAKI telah menghentikan 7.200 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.196 entitas investasi ilegal, 5.753 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.
Dalam operasi sibernya, Satgas PAKI juga menemukan 15 konten yang memuat fenomena Pinjaman Pribadi (Pinpri) yang berpotensi pada pelanggaran penyebaran data pribadi. Modus ini biasanya menawarkan pinjaman dari perorangan pribadi dengan syarat menyerahkan data pribadi peminjam seperti KTP, Kartu Keluarga, akun media sosial, foto profil whatsapp seluruh penjamin, nametag pekerjaan peminjam hingga share location peminjam.
Mengenai hal ini, Satgas PAKI meminta masyarakat berhati-hati dan bertindak bijak sebelum melakukan peminjaman di Pinpri ini karena data pribadi peminjam berpotensi disalahgunakan dan mengakibatkan kerugian.
Satgas PAKI merupakan wadah atau forum koordinasi yang melaksanakan amanah Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang bertugas mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.
Selain itu, Satgas PAKI menyampaikan informasi pencabutan izin usaha PT FEC Shopping Indnesia (Future E-Commerce/FEC) yang diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin usaha yang dimilikinya dan melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin.
Berikut informasi terkait pencabutan izin usaha tersebut:
Satgas mengharapkan masyarakat yang menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal, dapat melaporkannya kepada Kontak OJK 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: waspadainvestasi@ojk.go.id.
Sebagai informasi, Smart Investor Bareksa bisa memilih investasi resmi yang diawasi oleh lembaga yang berwenang seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Keuangan dan Kementerian Perdagangan. Sejumlah investasi resmi di Bareksa adalah reksadana yang diawasi oleh OJK, Surat Berharga Negara (SBN) Ritel dari Kementerian Keuangan dan logam mulia emas yang diawasi oleh OJK dan Bappebti Kemendag.
(hm)
* * *
Ingin berinvestasi aman di emas dan reksadana secara online yang diawasi OJK?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Beli emas, klik tautan ini
- Download aplikasi reksadana Bareksa di App Store
- Download aplikasi reksadana Bareksa di Google Playstore
- Belajar reksadana, klik untuk gabung Komunitas Bareksa di Facebook. GRATIS
DISCLAIMER
Investasi reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus dan fund fact sheet dalam berinvestasi reksadana.