Bareksa.com - Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan 9 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin, 80 pinjaman online (pinjol) ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat, serta 9 pergadaian swasta yang beroperasi tanpa izin pada Desember 2022. Ketua SWI Tongam L. Tobing mengatakan penanganan terhadap entitas investasi ilegal tersebut dilakukan sebelum adanya pengaduan dari korban.
Satgas melakukan pemantauan aktivitas yang sedang marak di masyarakat lewat media sosial, website dan Youtube (data crawling) melalui big data center aplikasi waspada investasi.
“SWI senantiasa hadir melindungi masyarakat agar terhindar dari kegiatan dan aktivitas penawaran investasi yang tidak berizin dan penipuan berkedok investasi,” kata Tongam dalam keterangannya (27/12/2022).
Menurut Tongam, penanganan terhadap investasi ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 Kementerian/Lembaga. SWI bukan aparat penegak hukum, sehingga tidak dapat melakukan proses hukum. Selain menghentikan dan mengumumkan kepada masyarakat, SWI juga melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri.
Mau Invetasi Emas Legal dan Aman, Klik di Sini
Menanggapi beberapa informasi yang beredar di masyarakat tentang adanya larangan SWI bagi korban investasi ilegal menarik dananya, Tongam menegaskan SWI tidak pernah melarang hal tersebut.
“Setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh Satgas Waspada Investasi diperintahkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat. Jangan mudah percaya dengan alasan yang dibuat oleh pelaku investasi ilegal. Apabila pelaku mempersulit penarikan dana, segera lapor ke Kepolisian,” kata Tongam.
Sembilan entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan telah dihentikan oleh SWI sebagai berikut :
• 4 entitas investasi tanpa izin
• 2 entitas pembiayaan dan pendanaan tanpa izin
•1 entitas kegiatan agen properti tanpa izin
• 1 entitas kegiatan asset kripto tanpa izin
• 1 entitas perdagangan aset digital tanpa izin
No | Nama Entitas | Kegiatan Usaha yang Dihentikan |
1 | Timeshare Property | Agen properti tanpa izin |
2 | Penawaran pendanaan pembangunan masjid dengan skema berjenjang tanpa izin. | |
3 | xtoko.co | Perdagangan aset digital dengan keuntungan 0.1-10% dalam sehari tanpa izin. |
4 | Penyedia pembiayaan tanpa izin. | |
5 | Penyelenggara atau penambangan aset kripto tanpa izin. | |
6 | PT Data Saham Indonesia/https://t.me/tPT_DATA_SAHAM | Penawaran investasi dengan modus penjualan saham tanpa izin. |
7 | PT Semesta Tekno Indoraya/cuanz | Penawaran investasi tanpa izin. |
8 | QZ Asset Management | Penawaran investasi dengan imbal hasil tetap tanpa izin. |
9 | Penawaran investasi dengan imbal hasil tetap tanpa izin. |
Sumber : SWI
“Pemberantasan terhadap investasi ilegal sangat tergantung pada peran serta masyarakat. Sepanjang masyarakat masih terigur dengan penawaran bunga tinggi tanpa melihat aspek legalitas dan kewajaran, maka para pelaku akan terus bermunculan dengan modus-modus baru,” Tongam menjelaskan.
Selain itu, kata Tongam, SWI juga melakukan normalisasi terhadap KSP Simpanan Lancar Indonesia (KSP Suku Planet) untuk selanjutnya dilakukan pembinaan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI.
Masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi atau cek apakah pernah masuk dalam list entitas yang dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi melalui minisite waspada investasi https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx.
Ingin Investasi di Reksadana yang Aman dan Legal, Klik di Sini
SWI menemukan 80 platform pinjaman online ilegal. Sehingga terhitung sejak tahun 2018 hingga Desember 2022 ini, jumlah platform pinjaman online ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 4.432 pinjol ilegal. Meskipun telah ribuan ditutup, praktek pinjaman online ilegal di masyarakat tetap marak.
“SWI menerima pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal setiap harinya. Beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, namun beberapa belum jera dan pelaku baru terus bermunculan,” kata Tongam.
Satgas Waspada Investasi mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini serta melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat.
Daftar 80 pinjol ilegal selengkapnya yang ditutup Satgas pada Desember 2022 sebagaimana tertera dalam tautan ini.
Tidak hanya kegiatan pinjol ilegal dan kegiatan investasi ilegal, Satgas Waspada Investasi juga menemukan sembilan usaha pergadaian swasta ilegal yang dilakukan tanpa izin dari OJK sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK). Sejak tahun 2019 s.d. Desember 2022 ini Satgas sudah menutup sebanyak 251 kegiatan pergadaian ilegal.
“SWI meminta kepada masyarakat untuk memastikan legalitas usaha gadai swasta dan hanya bertransaksi dengan usaha gadai yang terdaftar di OJK,” kata Tongam.
Masyarakat diminta mewaspadai segala bentuk modus baru yang dilakukan oleh para pelaku untuk menjerat korban. Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
Daftar 9 gadai ilegal yang ditutup Satgas pada Desember selengkapnya ada dalam tautan ini.
Investasi Reksadana yang Diawasi oleh OJK, Klik di Sini
(AM)
***
Ingin berinvestasi aman di emas dan reksadana secara online yang diawasi OJK?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Beli emas, klik tautan ini
- Download aplikasi reksadana Bareksa di App Store
- Download aplikasi reksadana Bareksa di Google Playstore
- Belajar reksadana, klik untuk gabung Komunitas Bareksa di Facebook. GRATIS
DISCLAIMER
Kinerja masa lalu tidak mencerminkan kinerja di masa mendatang. Investasi reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus dan fund fact sheet dalam berinvestasi reksadana.