Bareksa.com - Satgas Waspada Investasi (SWI) pada Oktober 2022 kembali menghentikan sembilan entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin, 88 platform pinjaman online (pinjol) ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat, serta 77 usaha pegadaian swasta ilegal yang dilakukan tanpa izin.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan temuan tersebut merupakan upaya pencegahan dan penanganan yang dilakukan SWI sebelum ada aduan dari korban berdasarkan crawling data (pemantauan aktivitas penawaran investasi yang sedang marak di masyarakat serta melalui media sosial, website dan Youtube) yang dilakukan melalui big data center aplikasi waspada investasi.
“SWI berusaha senantiasa hadir melindungi masyarakat agar terhindar dari kegiatan penawaran investasi atau pinjaman online yang tidak memiliki izin,” ujar Tongam dalam keterangannya (10/11/2022).
Tongam mengatakan upaya pencegahan dan penanganan terhadap investasi ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota Satgas Waspada Investasi yang terdiri dari 12 Kementerian/Lembaga. SWI juga melakukan penghentian dan menyampaikan pengumuman kepada masyarakat terkait adanya investasi ilegal, serta melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri.
“SWI selalu berusaha menggiatkan kerja sama dengan Bareskrim Polri, karena SWI bukan aparat penegak hukum sehingga tidak dapat melakukan proses hukum,” jelas Tongam.
Menanggapi beberapa informasi yang beredar di masyarakat tentang adanya larangan SWI bagi korban investasi ilegal menarik dananya, Tongam mengatakan SWI tidak pernah melarang hal tersebut.
“Setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh SWI, diperintahkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat. Apabila pelaku mempersulit penarikan dana, segera lapor ke polisi. Jangan mudah percaya dengan alasan yang dibuat oleh pelaku investasi ilegal,” kata Tongam.
Sembilan entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan telah dihentikan oleh SWI terdiri dari :
· 5 entitas melakukan money game
· 1 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin
· 1 entitas melakukan kegiatan marketplace tanpa izin
· 1 entitas melakukan kegiatan manajer investasi dan perdagangan berjangka komoditi tanpa izin
· 1 entitas penyelenggara dompet digital tanpa izin
No | Nama entitas | Kegiatan yang dihentikan |
1 | PT Zoelfie Investasi Consultant | Kegiatan manajer investasi dan perdagangan berjangka komoditi tanpa izin |
2 | onemoreinternational.co.id (duplikasi nama One More International/PT One More International Asia/PT One More International Indonesia) | Penawaran investasi tanpa izin |
3 | Galaxy Mine Digital Advertising | Money game dengan modus menonton iklan dengan komisi 20-40% |
4 | Scventures/www.scventuresvip.co m/#/home (duplikasi dari Standard Chartered Venture) | Money game dengan modus perdagangan aset kripto |
5 | https://sales-finance.com/JceICh | Money Game dengan iming-iming keuntungan 8% hingga 30% per hari |
6 | https://wue.cc/ | Money game dengan iming-iming imbal hasil 3% per hari dan bonus referal 6% |
7 | https://SharePay.work | Money Game dengan imbal hasil $10 hingga $15 |
8 | PT Eklanku Indonesia Cemerlang | Marketplace dengan skema berjenjang tanpa izin |
9 | http://digipay.atwebpages.com/ (duplikasi Digipay) | Penyelenggara dompet digital tanpa izin |
Sumber : SWI
SWI meminta masyarakat tidak mudah tergiur dengan penawaran bunga tinggi tanpa melihat aspek legalitas dan kewajaran dari tawarannya. Kesadaran dari masyarakat ini sangat diperlukan guna memberantas investasi ilegal yang terus muncul dengan modus-modus baru.
SWI juga melakukan normalisasi terhadap Koperasi Simpan Pinjam Pilihan Sahabat Semua (Kopi Susu) untuk selanjutnya dilakukan pembinaan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI.
“Masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi atau cek apakah pernah masuk dalam daftar entitas yang dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi melalui minisite waspada investasi https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx,” Tongam memaparkan.
SWI juga kembali menemukan 88 platform pinjol ilegal. Sehingga sejak 2018 sampai dengan Oktober 2022 ini, jumlah platform yang telah ditutup sebanyak 4.352 pinjol ilegal.
“Setiap hari SWI menerima pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal. Meskipun beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, tampaknya beberapa dari mereka belum jera,” kata Tongam.
SWI mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjol ilegal ini dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat.
Daftar lengkap pinjol ilegal yang ditutup Satgas pada Oktober 2022 sebagaimana tertera dalam tautan berikut.
SWI juga menemukan 77 usaha pegadaian swasta ilegal yang dilakukan tanpa izin dari OJK sebagaimana diatur pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian. Sejak 2019 sampai dengan Oktober 2022, SWI sudah menutup sebanyak 242 kegiatan pegadaian ilegal.
SWI mengimbau kembali kepada masyarakat untuk tidak bertransaksi dengan usaha gadai swasta yang ilegal dan menekankan agar dapat menggunakan usaha gadai yang terdaftar di OJK.
“Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id,” kata Tongam.
Daftar lengkap 77 gadai ilegal tersebut sebagaimana tertera dalam link berikut.
(AM)
***
Ingin berinvestasi aman di emas dan reksadana secara online yang diawasi OJK?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Beli emas, klik tautan ini
- Download aplikasi reksadana Bareksa di App Store
- Download aplikasi reksadana Bareksa di Google Playstore
- Belajar reksadana, klik untuk gabung Komunitas Bareksa di Facebook. GRATIS
DISCLAIMER
Kinerja masa lalu tidak mencerminkan kinerja di masa mendatang. Investasi reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus dan fund fact sheet dalam berinvestasi reksadana.