Awas Penipuan! Ini Daftar 18 Investasi dan 105 Pinjol Ilegal yang Ditutup Satgas di September 2022

Abdul Malik • 05 Oct 2022

an image
Ilustrasi penipuan investasi ilegal, mulai robot trading, money game hingga kripto dan pinjaman online ilegal yang ditutup Satgas Waspada Investasi. (Shutterstock)

Setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh SWI diperintahkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat

Bareksa.com - Satgas Waspada Investasi (SWI) pada September 2022 kembali menemukan 18 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan 105 platform pinjaman online (pinjol) ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat. 

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan temuan tersebut merupakan upaya pencegahan dan penanganan sebelum adanya pengaduan dari korban berdasarkan crawling data (pemantauan aktivitas penawaran investasi yang sedang marak di masyarakat serta melalui media sosial, website, dan Youtube) yang dilakukan melalui big data center aplikasi waspada investasi. 

“SWI berusaha senantiasa hadir melindungi masyarakat agar terhindar dari kegiatan penawaran investasi atau pinjaman online yang tidak memiliki perizinan,” kata Tongam (5/10/2022).

Menurut dia, upaya pencegahan dan penanganan terhadap penawaran investasi ilegal dan pinjol ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 Kementerian/Lembaga. SWI kemudian melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Mengenai informasi bahwa SWI melarang korban investasi ilegal menarik dana dari entitas penawar investasi ilegal, Tongam menegaskan SWI tidak pernah menyampaikan hal tersebut.

“Setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh SWI diperintahkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat. Jangan mudah percaya dengan alasan yang dibuat oleh pelaku investasi ilegal. Apabila pelaku mempersulit penarikan dana, segera lapor ke polisi,” kata Tongam.

Ke-18 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan telah dihentikan oleh SWI, terdiri dari :

• 5 entitas melakukan money game
• 4 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin
• 3 entitas melakukan kegiatan perdagangan asset kripto tanpa izin
• 2 entitas penyelenggara robot trading tanpa izin
• 1 entitas melakukan securities crowdfunding tanpa izin
• 3 entitas lain-lain

Berikut daftar lengkapnya : 

Daftar Investasi Ilegal

No

Entitas

Kegiatan usaha

1

PT Alsi Investindo Utama

Penawaran investasi tanpa izin

2

Heart of Hope

Penawaran investasi berkedok donasi

3

https://ci-hartamanajemen.com/

Penawaran investasi uang tanpa izin dengan skema member get member

4

PT Sembilan Bintang Berjaya

Penawaran investasi agen sembako dan token dengan skema member get member tanpa izin

5

PT IDS Konsultan Manajemen

Penyelenggara robot trading tanpa izin

6

CALA INDONESIA/ PT Cala Technology Indonesia

Penyelenggara robot trading tanpa izin

7

PT Indoasia Mitra Abadi/IFINEX

Penyelenggara aplikasi arbitrage aset kripto tanpa izin

8

ROBD Global

Penyelenggara perdagangan aset kripto tanpa izin

9

Royal Trinity TRD Singapore/ PT Royal Trinity TRD Singapore

Penawaran investasi sewa mesin atau software mining aset kripto tanpa izin

10

Leap Indonesia/www.leapindonesia.com

Money game dengan modus periklanan

11

http://www.indofastcharge.com/

Money game dengan modus investasi sewa powerbank

12

Wewealth

Money game dengan modus penawaran menonton video

13

http://4klik.co/

Money game dengan modus periklanan

14

Lex Financial Mining/Lex-Financial.ru

Money game dengan modus penawaran investasi

15

patungankosan.com

Securities Crowdfunding tanpa izin

16

KSP Berkat Mandiri Bersatu

Penawaran pinjaman dan pembiayaan di luar anggota

17

Jenfi/https://jenfi.com/id

Penawaran pendanaan tanpa izin

18

PT Infinity Financial Services

Penasihat investasi tanpa izin

Sumber : SWI

SWI meminta masyarakat tidak mudah tergiur dengan penawaran bunga tinggi tanpa melihat aspek legalitas dan kewajaran dari tawarannya. Selain itu, SWI juga melakukan normalisasi terhadap PT Syirkah Muamalah Indonesia karena telah menghentikan kegiatan pembiayaan dan melakukan kegiatan usaha sesuai perizinan yang dimiliki.

Masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi atau cek apakah pernah masuk dalam daftar entitas yang dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi melalui minisite waspada investasi https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx.

105 Pinjol Ilegal 

SWI juga kembali menemukan 105 platform pinjaman online ilegal pada September 2022. Sehingga sehingga sejak tahun 2018 hingga September 2022 ini, jumlah platform yang telah ditutup jadi sebanyak 4.265 pinjol ilegal. 

Meskipun telah ribuan platform ditutup, kata Tongam, praktek pinjaman online ilegal di masyarakat tetap marak sehingga dibutuhkan koordinasi dari berbagai pihak untuk bersama menutup ruang bagi pinjol ilegal ini sehingga mencegah korban di masyarakat.

“Setiap hari Satgas Waspada Investasi menerima pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal. Meskipun beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, tampaknya beberapa dari mereka belum jera,” kata Tongam.

Untuk membantu penanganan kasus pinjol ilegal ini, SWI sejak September 2022 kembali membuka Warung Waspada Pinjol. Warung Waspada Pinjol ini dibuka untuk penerimaan pengaduan dan konsultasi masyarakat terkait pinjaman online ilegal.

Tongam meminta agar masyarakat yang merasa dirugikan atau hendak melakukan pengaduan terkait pinjaman online ilegal dapat mendatangi Warung Waspada Pinjol. Warung Waspada Pinjol ini diharapkan dapat meminimalkan korban pinjol ilegal dan memperluas layanan pengaduan dan konsultansi masyarakat terkait pinjol ilegal.

Warung Waspada Pinjol ini dibuka di The Gade Coffee and Gold Kebon Sirih, Jakarta Pusat, setiap pekan kedua dan keempat setiap bulannya selama pukul 09.00-11.00 WIB. 

SWI terus mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat. Masyarakat juga diminta mewaspadai segala bentuk modus baru yang dilakukan oleh para pelaku untuk menjerat korban. 

“Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan dan mengetahui keberadaan pinjol ilegal, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id,” ungkap Tongam. 

Daftar lengkap 105 pinjol ilegal yang ditutup Satgas Waspada Investasi pada September 2022, sebagaimana tertera dalam link website resmi OJK berikut ini.

(AM)

***

Ingin berinvestasi aman di emas dan reksadana secara online yang diawasi OJK?

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Beli emas, klik tautan ini
- Download aplikasi reksadana Bareksa di App Store​
- Download aplikasi reksadana Bareksa di Google Playstore
- Belajar reksadana, klik untuk gabung Komunitas Bareksa di Facebook. GRATIS

DISCLAIMER

Kinerja masa lalu tidak mencerminkan kinerja di masa mendatang. Investasi reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus dan fund fact sheet dalam berinvestasi reksadana.