Bareksa.com - Satgas Waspada Investasi (SWI) pada Agustus 2022 kembali menemukan 13 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan 71 pinjaman online (pinjol) ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan pihaknya langsung melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi 84 entitas ilegal tersebut dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
“SWI bertindak cepat mencari dan kemudian memblokir entitas investasi ilegal dan pinjol ilegal yang informasinya kami dapat dari data crawling melalui big data center aplikasi waspada investasi,” kata Tongam dalam keterangannya baru-baru ini.
Menurut Tongam, langkah itu untuk menunjukkan bahwa SWI senantiasa hadir melindungi masyarakat agar terhindar dari kegiatan keuangan yang tidak memiliki perizinan. Penanganan terhadap investasi ilegal dan pinjol ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 Kementerian/Lembaga.
Tongam juga membantah informasi yang beredar di masyarakat bahwa SWI melarang korban investasi ilegal menarik dananya dari entitas tersebut.
“Setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh SWI diperintahkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat. Jangan mudah percaya dengan alasan yang dibuat oleh pelaku investasi ilegal. Apabila pelaku mempersulit penarikan dana, segera lapor ke polisi,” tegas Tongam.
13 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan dihentikan oleh SWI ialah sebagai berikut :
• 4 entitas melakukan money game
• 3 entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin
• 2 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin
• 1 entitas melakukan securities crowd funding tanpa izin
• 3 entitas lain-lain
“SWI meminta masyarakat tidak mudah tergiur dengan penawaran bunga atau keuntungan tinggi tanpa melihat aspek legalitas dan kewajaran dari tawarannya,” ujar Tongam.
Masyarakat diminta melakukan pengecekan legalitas dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi atau cek apakah pernah masuk dalam daftar entitas yang dihentikan oleh SWI melalui minisite waspada investasi https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx .
Daftar Investasi Ilegal Agustus 2022
No | Nama Entitas | Usaha yang Dihentikan |
1 | PT Multi Mitra Mandiri Bersatu | Penawaran pembiayaan tanpa izin |
2 | Boke Financial Limited | Penawaran investasi uang tanpa izin |
3 | Yayasan Shanti Bhakti Amertha (Duplikasi nama Yayasan Shanti Bhakti Amertha) | Penawaran investasi uang tanpa izin |
4 | PT Royal Cipta Properti | Penawaran investasi properti tanpa izin atau money game |
5 | PT Niscaya Sitindo | Money game dengan modus investasi saham dengan memberikan keuntungan 10% dalam 7 (tujuh) hari |
6 | FIRSTSOLARIDN.com | Money game dengan modus investasi energi |
7 | OINVESTASI/Oi Otomotif Investas | Money game dengan modus perdagangan kendaraan bermotor yang menawarkan keuntungan 20% dalam 15 menit |
8 | OXTRADE | Binary option |
9 | PT Vestifarm Agro Indonesia (vestifarm.com) | Securities crowd funding tanpa izin |
10 | Almira Grup | Penyelenggara perdagangan aset kripto tanpa izin |
11 | Redford | Penyelenggara perdagangan aset kripto tanpa izin |
12 | Pi Network Indonesia | Penyelenggara mata uang digital dan perdagangan aset kripto tanpa izin |
13 | Yayasan Surya Nuswantara | Penawaran pelunasan utang tanpa izin |
Sumber : SWI
SWI juga kembali menemukan 71 pinjol ilegal, sehingga sejak tahun 2018 sampai dengan Agustus 2022, jumlah pinjol ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 4.160 entitas. Meskipun telah ribuan ditutup, praktek pinjol di masyarakat tetap marak.
“Setiap hari Satgas Waspada Investasi menerima pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal. Meskipun beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, tampaknya beberapa dari mereka belum jera,” kata Tongam.
SWI mendorong aparat penegakan hukum terus melakukan pengejaran dan penangkapan para pelaku pinjol ilegal ini mengingat upaya pemblokiran situs dan aplikasi tidak membuat jera pelakunya.
SWI juga meminta masyarakat mewaspadai segala bentuk modus baru yang dilakukan oleh para pelaku untuk menjerat korban.
Jika menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan, masyarakat dapat mengonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
(AM)
***
Ingin berinvestasi aman di emas dan reksadana secara online yang diawasi OJK?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Beli emas, klik tautan ini
- Download aplikasi reksadana Bareksa di App Store
- Download aplikasi reksadana Bareksa di Google Playstore
- Belajar reksadana, klik untuk gabung Komunitas Bareksa di Facebook. GRATIS
DISCLAIMER
Kinerja masa lalu tidak mencerminkan kinerja di masa mendatang. Investasi reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus dan fund fact sheet dalam berinvestasi reksadana.