Bareksa.com - Investasi bodong belakangan marak terjadi di masyarakat. Padahal di satu sisi, sudah ada regulator atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengawasi kegiatan investasi dan mengedukasi masyarakat agar tidak terjebak investasi bodong.
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam L Tobing mengungkapkan, setidaknya ada tiga hal yang menyebabkan banyak masyarakat terjebak investasi bodong.
Faktor pertama adalah naluri manusia yang ingin cepat mendapatkan kekayaan dan suka memamerkannya di media sosial.
Faktor kedua adalah masih banyak masyarakat yang nekat untuk melakukan investasi ilegal dengan anggapan bisa cepat meraih keuntungan daripada tidak mendapatkannya sama sekali, padahal mereka sudah mengetahui risiko dan kerugian dari investasi ilegal.
Faktor ketiga adalah rendahnya tingkat literasi keuangan masyarakat terhadap investasi. “Sementara perkembangan teknologi digital saat ini semakin memperbesar peluang terjadinya investasi bodong,” jelas Tongam Rabu (11/5).
Menurut Tongam, Satgas Waspada Investasi telah menutup 21 platform investasi ilegal sepanjang tahun 2022. Belakangan ini modus yang digunakan adalah binary option, robot trading, hingga pencatutan nama entitas resmi melalui media sosial seperti Telegram. Dalam kurun waktu 2011-2022, Satgas Waspada Investasi mencatat nilai kerugian masyarakat kurang lebih mencapai Rp117,5 triliun akibat adanya investasi bodong.
Dalam upaya mencegah terulangnya kasus penipuan tersebut, Tongam meminta masyarakat untuk memastikan kembali pihak yang menawarkan investasi tersebut telah memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan serta memiliki izin dalam menawarkan produk investasi dan tercatat sebagai mitra pemasar sebelum berinvestasi.
“Jika ada penawaran investasi, lakukan pengecekan 2L yakni legal dan logis. Legal artinya tanyakan izinnya dan logis artinya pahami rasionalitas imbal hasilnya,” tutur Tongam.
Masyarakat juga harus lebih memahami instrumen investasi yang akan diinvestasikan. Menurut Tongam, ada prinsip yang perlu diingat sebelum berinvestasi, yakni manfaat atau imbal hasil setiap produk investasi umumnya baru dapat dirasakan dalam jangka waktu tertentu.
Selain itu, hasil investasi pun akan sebanding dengan risikonya. Oleh karenanya, memilih tempat yang tepat merupakan hal mutlak yang perlu dilakukan sebelum berinvestasi.
Saat ini, ada beberapa pilihan tempat untuk berinvestasi, seperti bisa melalui bank atau perusahaan investasi. Namun, dengan kemudahan teknologi, berinvestasi juga bisa dilakukan melalui platform teknologi seperti yang ditawarkan oleh Bareksa.
Bareksa menyediakan produk investasi resmi di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Beberapa produk investasi itu adalah reksadana yang tersedia dalam lima jenis produk, yaitu reksadana pasar uang, pendapatan tetap, campuran, saham serta indeks dan ETF.
Kemudian ada produk surat berharga negara (SBN) Ritel atau produk investasi yang diterbitkan dan dijamin oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan kepada individu atau investor ritel. Saat ini, salah satu SBN Ritel yang sedang ditawarkan adalah Saving Bonds Ritel (SBR), SBR011 dengan masa penawaran mulai 25 Mei 2022 sampai 16 Juni 2022.
Produk lain yang ditawarkan adalah emas.Bareksa menyediakan investasi emas bekerja sama dengan mitra yang memiliki lisensi dari OJK sebagai perusahaan gadai yang dapat menjalankan usaha penitipan emas. Mitra gadai tersebut yakni Indogold dan Pegadaian.
(K09/AM)
***
Ingin berinvestasi aman di emas dan reksadana secara online yang diawasi OJK?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Beli emas, klik tautan ini
- Download aplikasi reksadana Bareksa di App Store
- Download aplikasi reksadana Bareksa di Google Playstore
- Belajar reksadana, klik untuk gabung Komunitas Bareksa di Facebook. GRATIS
DISCLAIMER
Investasi reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus dan fund fact sheet dalam berinvestasi reksadana.