Bareksa.com -Sukuk Ritel adalah satu jenis Surat Berharga Negara dengan prinsip syariah atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang ditawarkan kepada masyarakat investor. Terbaru, masa penawaran Sukuk Ritel seri SR016 digelar pada 25 Februari hingga 17 Maret 2022.
Sukuk Negara adalah bukti kepemilikan atas hak manfaat aset negara, dan bukan surat utang. Bila kita membeli SR016, kita membeli hak milik aset negara dan menyewakannya kembali ke pemerintah untuk mendapatkan imbal hasil berupa uang sewa (ujrah).
Imbal hasil SR016 juga disebut kupon, dan besarnya 4,95 persen per tahun. Pembayaran kupon ini dilakukan per bulan, artinya 4,95 persen tersebut dibagi menjadi 12 kali.
Pembayaran kupon pertama SR016 pada 10 April 2022 dan nilainya berbeda dari bulan lain atau disebut short coupon. Sebab, pembayarannya kurang dari sebulan setelah jadwal setelmen (23 Maret 2022), sehingga kupon perdana ini lebih kecil daripada kupon di bulan-bulan berikutnya.
Lihat juga Cerita Arumi Bachsin Soal Pentingnya Literasi Investasi dan Manfaat SR016
Pada pembayaran kupon pertama, investor yang memiliki SR016 senilai Rp1 juta (1 unit) akan menerima kupon sebesar Rp2.395 sebelum pajak, atau Rp2.155 setelah pajak. Sebagai informasi, kupon Sukuk Ritel terkena pajak 10 persen, lebih rendah daripada pajak bunga deposito 20 persen.
Menurut memorandum informasi SR016 dari Kemenkeu, berikut cara penghitungan kupon perdana SR016 yang diterima 10 April 2022.
4,95% x 18/31 x 1/12 x Rp1.000.000,00 = Rp2.395,00 (dua ribu tiga ratus sembilan puluh lima Rupiah)
Angka 18 (delapan belas) pada formula di atas merupakan jumlah hari dari tanggal 23 Maret 2022 (Tanggal Setelmen) sampai dengan tanggal 10 April 2022.
Berdasarkan perhitungan tersebut, maka berikut ini pembayaran kupon pertama SR016 setelah dipotong pajak (imbalan bersih) untuk 1 unit hingga 2000 unit.
Unit * | Kupon Pertama (Rp) | Pajak 10% (Rp) | Kupon Bersih (Rp) |
---|---|---|---|
1 | 2395 | 240 | 2155 |
10 | 23950 | 2395 | 21555 |
100 | 239500 | 23950 | 215550 |
150 | 359250 | 35925 | 323325 |
500 | 1197500 | 119750 | 1077750 |
1000 | 2395000 | 239500 | 2155500 |
2000 | 4790000 | 479000 | 4311000 |
Sumber: Memorandum Informasi SR016 Kemenkeu, diolah Bareksa.com
Jadi, jangan heran bila kupon atau imbalan perdana SR016 berbeda, atau terlihat lebih kecil dibandingkan dengan pembayaran di bulan-bulan berikutnya.
Imbalan/Kupon per unit SR016 yang dibayar selanjutnya sampai dengan jatuh tempo dihitung dengan menggunakan formula sebagai berikut:
4,95% x 1/12 x Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) = Rp4.125,00 (empat ribu seratus dua puluh lima Rupiah), atau sebesar Rp3.712 setelah pajak.
Keterangan | Cara Hitung | Nilai (Rp) |
---|---|---|
Nilai investasi |
| 1.000.000 |
Kupon/tahun | 1.000.000 x 4,95% | 49.500 |
Kupon/bulan | 49500 : 12 | 4.125 |
Pajak/bulan | 4125 x 10% | 413 |
Kupon bersih/bulan | 4125 - 413 | 3712* |
Sumber: Memorandum Informasi SR016 Kemenkeu, diolah Bareksa.com
Jumlah pembayaran Imbalan/Kupon telah dibulatkan dalam Rupiah penuh, dengan ketentuan apabila di bawah dan sama dengan 50 (lima puluh) sen dibulatkan menjadi nol, sedangkan di atas 50 (lima puluh) sen dibulatkan menjadi Rp1,00 (satu Rupiah).
Baca juga Beli SR016 Rp100 Juta hingga Rp2 Miliar, Berapa Imbal Hasil per Bulan?
Untuk perhitungan Imbalan/Kupon berjalan (accrued return) dalam rangka transaksi di Pasar Sekunder menggunakan jumlah hari (day count) berdasarkan basis jumlah hari sebenarnya (actual per actual).
Apabila Tanggal Pembayaran Imbalan/Kupon jatuh pada hari yang bukan merupakan Hari Kerja, maka pembayarannya akan dilakukan pada Hari Kerja berikutnya tanpa kompensasi atau tambahan Imbalan/Kupon.
Baca juga Siap-siap! SR016 Segera Terbit, Ini Jadwal Penawaran dan Cara Daftarnya
(hm)
Sukuk RitelSR016 merupakan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Ritel yang dikelola sesuai prinsip syariah dan memiliki fitur bisa diperdagangkan dengan tenor 3 tahun. Nilai investasi minimal Rp1 juta, kupon bersifat tetap dan aman karena baik kupon maupun pokoknya dijamin oleh negara dan Undang-Undang.
Dengan berinvestasi di SBN Ritel kita tidak hanya mendapatkan cuan, namun juga membantu pembiayaan anggaran untuk pembangunan negara. SR016 bisa dipesan melalui Bareksa.
PT Bareksa Portal Investasi atau Bareksa.com adalah platform e-investasi terintegrasi pertama di Indonesia, yang ditunjuk menjadi mitra distribusi (midis) resmi Kementerian Keuangan untuk penjualan Surat Berharga Negara (SBN) Ritel atau SBSN Ritel secara online. Selain proses registrasi dan transaksi sangat cepat dan mudah, Anda juga dapat memantau investasi Anda dari mana saja dan kapan saja.
Bareksa telah mendapatkan penghargaan sebagai midis SBN terbaik selama tiga tahun berturut-turut dari Kementerian Keuangan RI. Penghargaan terbaru yang diterima adalah penghargaan sebagai Midis SUN dengan Kinerja Terbaik 2020 dan Midis SBSN dengan Kinerja Terbaik Kategori Fintech 2021.
Investor Bareksa yang sudah pernah membeli SBN Ritel di Bareksa setelah Juni 2021 bisa langsung memesan SR016 bila masa penawaran telah dibuka. Adapun investor Bareksa yang sudah pernah membeli seri SBN Ritel sebelum Juni 2021 perlu melakukan registrasi ulang.
Daftar ulang akun SBN di Bareksa ini untuk memudahkan dalam melakukan trading (jual-beli) SBN di pasar sekunder, karena Bareksa sudah bermitra dengan sekuritas yaitu Binaartha Sekuritas. Lengkapnya baca cara daftar ulang akun SBN Ritel di Bareksa.
Investor Bareksa yang sudah investasi reksadana tapi belum pernah membeli SBN perlu melengkapi data, agar bisa dibuatkan rekening sub-registry untuk SBN. Data yang dibutuhkan untuk membeli SBN adalah rekening bank yang digunakan untuk menerima kupon.
Segera daftar sekarang di Bareksa agar bisa memesan SR016 pada masa penawaran. Jangan ketinggalan karena kuota terbatas.