Bareksa.com - Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam Lumban Tobing mengatakan agar masyarakat mewaspadai berbagai tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tidak wajar. Baik itu jargon investasi bisa cepat kaya dan untung besar. Apalagi jika keuntungan tersebut dijanjikan jika nasabah harus merekrut anggota baru.
“Mereka menjanjikan cepat dapat mobil, rumah dan menjanjikan bonus-bonus apabila merekrut orang. Padahal tidak ada barang yang dijual dan diperdagangkan. Tapi kalau kita rekrut orang, maka akan dapat bonus. Semakin banyak yang direkrut, semakin banyak bonusnya,” ungkap Tongam dalam Media Briefing Satgas Waspada Investasi di Jakarta, Senin (21/2/2022).
Menurut Tongam pelaku investasi ilegal tersebut juga menggunakan nama tokoh masyarakat atau tokoh agama sebagai testimoni untuk menguatkan aksinya. Walaupun ketika dikonfirmasi ke tokoh masyarakat bersangkutan, mereka mengaku hanya diundang ke suatu acara, kemudian dimanfaatkan oleh pelaku untuk melancarkan aksinya.
Sumber : SWI
Tongam menyatakan dalam 10 tahun terakhir, kerugian masyarakat akibat investasi ilegal mencapai Rp117,5 triliun. Nilai kerugian terbesar terjadi pada 2011 yang mencapai Rp68,62 triliun. Adapun pada 2022 hingga Februrai ini, kerugian masyarakat mencapai Rp149 miliar.
Sumber : SWI
Menurut Tongam umumnya pengembalian dana cukup sulit, terutama jika uangnya sudah digunakan oleh pelaku investasi ilegal atau sudah dibagi-bagi kepada member-member lama. Namun dalam skema ponzi, jika uplinenya beritikad baik mengembalikan semua dana downlinenya, maka downline bisa memperoleh uangnya.
“Contohnya pada kasus KSP Pandawa Group di mana ada upline yang mengembalikan uang downlinenya,” ungkap Tongam.
Menurut catatan SWI, jumlah entitas yang dihentikan terbanyak terjadi di 2019 yakni 442 investasi ilegal, 1.493 pinjaman online (pinjol) ilegal, 63 gadai ilegal, 336 forex/trading berjangka ilegal, 13 kripto, hingga 19 multi level marketing tanpa izin.
Sumber : SWI
Besarnya nilai kerugian yang dialami masyarakat akibat investasi ilegal, makanya smart investor harus mewaspadai setiap tawaran investasi apakah legal dan logis atau tidak.
Selain itu, potensi keuntungan juga selalu berbanding lurus dengan risikonya. Semakin besar, potensi keuntungannya, maka semakin besar pula risikonya atau prinsip high risk high return.
Bagi smart investor yang ingin berinvestasi secara legal, aman dan diawasi oleh otoritas berwenang, di marketplace Bareksa kini sudah tersedia instrumen investasi reksadana, emas dan Surat Berharga Negara (SBN) Ritel. Berikut penjelasannya :
Reksadana dikelola oleh manajer investasi/MI berpengalaman dan mengelola dananya secara profesional. Tersedia ratusan produk reksadana di Bareksa, dengan beragam jenis reksadanaantara lain reksadana pasar uang, reksadana pendapatan tetap, reksadana saham, reksadana campurandan reksadana indeks.
Investasi reksadana juga fleksibel karena investor bisa mencairkan dananya kapan saja. Tidak harus menunggu hingga jangka waktu tertentu untuk dapat mencairkan dana tersebut. Reksadana online praktis karena semua serba dilakukan secara online, bisa kapan saja dan di mana saja.
Kelebihan lainnya adalah nilai minimum investasi di reksadana sangat terjangkau, bisa mulai Rp10.000. Paling penting, reksadanadiawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), lembaga independen negara yang mengawasi seluruh kegiatan di dalam sektor keuangan.
SBN Ritel merupakan produk investasi yang diterbitkan dan dijamin oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan kepada individu atau investor ritel. Keuntungan investasi di SBN Ritel antara lain 100 persen aman karena dijamin negara dan Undang-Undang, meraih cuan sekaligus berkontribusi menyediakan pembiayaan pembangunan negara, dan mudah serta praktis karena semua dilakukan secara online.
SBN Ritel yang akan ditawarkan pemerintah dan juga bisa dipesan di Bareksa adalah Sukuk Negara Ritel (SR) seri SR016 yang akan ditawarkan pada 25 Februari hingga 16 Maret 2021. Produk investasi yang aman, cuan dan halal karena sesuai prinsip syariah ini bisa dibeli mulai Rp1 juta dan maksimal Rp2 miliar.
Melalui fitur Bareksa Emas, Bareksa menyediakan investasi emas fisik dengan fasilitas titipan. Bareksa Emas bekerja sama dengan mitra yang memiliki lisensi dari OJK sebagai perusahaan gadai yang dapat menjalankan usaha penitipan emas, yakni Indogold dan Pegadaian.
Investasi emas di Bareksa sangat terjangkau bisa mulai Rp50.000 atau ukuran 0,1 gram. Pendaftaran Bareksa Emas cukup dilakukan secara online, setelah itu investor bisa melakukan transaksi beli dan jual emas online.
Mau investasi legal dan aman? Segera investasi di Bareksa.
DISCLAIMER
Investasi reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus dan fund fact sheet dalam berinvestasi reksadana.
Fitur Bareksa Emas dikelola oleh PT Bareksa Inovasi Digital, berkerjasama dengan Mitra Emas berizin.
PT Bareksa Portal Investasi atau Bareksa.com adalah platform e-investasi terintegrasi pertama di Indonesia, yang ditunjuk menjadi mitra distribusi (midis) resmi Kementerian Keuangan untuk penjualan Surat Berharga Negara (SBN) Ritel atau SBN Ritel secara online. Selain proses registrasi dan transaksi sangat cepat dan mudah, Anda juga dapat memantau investasi Anda dari mana saja dan kapan saja.
Bareksa telah mendapatkan penghargaan sebagai midis SBN terbaik selama tiga tahun berturut-turut dari Kementerian Keuangan RI. Penghargaan terbaru yang diterima adalah penghargaan sebagai Midis SUN dengan Kinerja Terbaik 2020 dan Midis SBSN dengan Kinerja Terbaik Kategori Fintech 2021.