Masyarakat Rugi Rp117 T hingga 2021, Satgas Temukan Modus Penipuan Investasi 2022

Hanum Kusuma Dewi • 04 Feb 2022

an image
Ilustrasi pelaku investasi bodong dan fintech ilegal, dalam bentuk fintech palsu, fintech P2P lending ilegal, dan model penipuan investasi lainnya. (shutterstock)

Satgas Waspada Investasi mencatat secara akumulasi pada 2007-2021, total kerugian akibat investasi ilegal Rp117,4 triliun

Bareksa.com - Ketua Tim Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing kembali mengimbau masyarakat investor, untuk berhati-hati setiap kali menerima tawaran investasi. Alasannya, Satgas Waspada Investasi masih saja menemukan dan menerima laporan adanya investasi ilegal atau juga kerap disebut investasi bodong.​

Tongam menjelaskan sepanjang tahun 2021, Satgas Waspada Investasi menemukan modus money game berbalut hal-hal yang dekat dengan masyarakat. Pada kegiatan money game, ia menjelaskan, skemanya sama yaitu mendapat komisi dari pencarian member baru untuk deposit uang dan tidak ada barang yang dijual, tetapi yang berbeda adalah produknya.

"Pada tahun 2021, ada money game/skema ponzi dengan modus like dan share posting di social media dan pada tahun 2022 muncul skema ponzi dengan modus tebak skor pertandingan bola dan dijamin uang kembali jika salah menebak," kata Tongam kepada Bareksa, Kamis malam (3/2/2022).

Baca juga Awas! Kemendag Tutup Ratusan Robot Trading Ilegal, Pakai Robo Bareksa Berizin OJK

Ia melanjutkan Satgas Waspada Investasi banyak menemukan kegiatan investasi ilegal dengan skema money game yaitu sebanyak 32 entitas. Kemudian, diikuti dengan kegiatan investasi ilegal lainnya sebanyak 34 entitas, di antaranya robot trading dengan skema penjualan langsung.

"Selain itu kami juga sering menemukan 'investasi' yang mengaku terdaftar atau berizin di suatu instansi untuk memberi efek rasa percaya kepada masyarakat," kata Tongam.

Satgas Waspada Investasi mencatat, nilai kerugian masyarakat karena adanya investasi bodong hingga sebesar Rp 117,4 triliun, dalam kurun waktu 10 tahun terakhir (2007-2021).

 Sumber: Satgas Waspada Investasi

Antisipasi Dengan 2L

Tongam mengatakan masyarakat sebagai investor sebaiknya selalu pasang waspada setiap kali menerima tawaran investasi. Maksudnya, tidak mudah tergiur langsung menerima tawaran investasi dengan iming-iming imbal hasil tinggi tanpa risiko.

"Jika ada penawaran investasi, lakukan pengecekan 2L yakni legal dan logis. Legal artinya tanyakan izinnya dan logis artinya pahami rasionalitas imbal hasilnya," kata Tongam.

Tongam menilai masih adanya penawaran investasi ilegal atau investasi bodong, karena melihat potensi ekonomi dan juga penghasilan serta pengetahuan masyarakat. Menurut dia, pelaku investasi bodong tidak mungkin menyasar ke orang tidak punya uang.

"Semakin banyak penghasilan masyarakat, semakin banyak juga penawaran investasi ilegal. Maka, ada baiknya peningkatan penghasilan masyarakat dibarengi dengan peningkatan literasi keuangan," kata Tongam.

Nah, agar tidak mudah terjebak investasi bodong atau ilegal ini, sebaiknya harus selalu diingat bahwa manfaat atau imbal hasil setiap produk investasi umumnya baru dapat dirasakan dalam jangka waktu tertentu. Selain itu, hasil investasi pun akan sebanding dengan risikonya.

"Semakin besar tingkat keuntungan yang ditawarkan, maka akan semakin besar pula risiko yang harus dihadapi (high risk high return)," ucap Tongam.

Baca Sebelum Beli, Kenali Unit Link dan Investasi Reksadana Langsung

Jangan Ragu Laporkan

Tongam mengatakan jika masyarakat menemukan ada dugaan investasi ilegal, jangan ragu untuk menyampaikan informasinya kepada Satgas Waspada Investasi melalui email waspadainvestasi@ojk.go.id.

"Jika masyarakat mengalami kerugian, laporkan kepada Polisi agar dilakukan penegakan hukum dan yang paling penting hindari investasi ilegal," kata dia.

Investasi Resmi di Bareksa

Demi mengamankan kondisi keuangan di masa depan, sebaiknya Anda memang harus investasi tetapi harus pastikan legalitas produk investasi tersebut. Nah, Bareksa menyediakan produk investasi resmi yang dapat Anda pilih.

Sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) yang terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan, serta mitra distribusi yang ditunjuk oleh Kementerian Keuangan, Bareksa menyediakan beberapa produk investasi, di antaranya :

1. Reksadana

Reksadana dikelola oleh manajer investasi berpengalaman dan mengelola dananya secara profesional. Tersedia ratusan produk reksadana di Bareksa dengan beragam jenis reksadana antara lain reksadana pasar uangreksadana pendapatan tetapreksadana sahamreksadana campuran, dan reksadana indeks.

Investasi reksadana juga fleksibel karena investor bisa mencairkan dananya kapan saja. Tidak harus menunggu hingga jangka waktu tertentu untuk dapat mencairkan dana tersebut. Reksadana online praktis karena semua serba dilakukan secara online, bisa kapan saja dan di mana saja.

Nilai minimum investasi di reksadana sangat terjangkau, bisa mulai Rp10.000. Paling penting, reksadana diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), lembaga independen negara yang mengawasi seluruh kegiatan di dalam sektor keuangan.

2. Surat Berharga Negara (SBN) Ritel

SBN Ritel merupakan produk investasi yang diterbitkan dan dijamin oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan kepada individu atau investor ritel. Keuntungan investasi di SBN Ritel antara lain 100 persen aman karena dijamin negara dan Undang-Undang; meraih cuan sekaligus berkontribusi menyediakan pembiayaan pembangunan negara; dan mudah serta praktis karena semua dilakukan secara online.

Nah saat ini, SBN Ritel yang sedang ditawarkan pemerintah dan juga bisa dipesan di Bareksa adalah Obligasi Negara Ritel (ORI) seri ORI021. Masa penawaran ORI021 berlangsung pada 24 Januari – 17 Februari 2022.

Nilai minimum investasi ORI021 mulai Rp1 juta dan maksimal ada yang Rp1 miliar dan Rp2 miliar. Dengan imbal hasil 4,9 persen per tahun yang dibayar secara bulanan, ORI021 bisa dipilih sebagai salah satu instrumen investasi menarik di tahun ini.

Lihat Promo Beli ORI021 di Bareksa, Raih Hadiah Total Rp100 Juta

3. Emas

Melalui fitur Bareksa Emas, Bareksa menyediakan investasi emas fisik dengan fasilitas titipan. Bareksa Emas bekerja sama dengan mitra yang memiliki lisensi dari OJK sebagai perusahaan gadai yang dapat menjalankan usaha penitipan emas, yakni Indogold dan Pegadaian.

Investasi emas di Bareksa sangat terjangkau bisa mulai Rp50.000 atau ukuran 0,1 gram saja. Pendaftaran Bareksa Emas cukup dilakukan secara online, setelah itu investor bisa melakukan transaksi beli dan jual emas online

Mudah kan cara hindari investasi bodong dan berinvestasi hanya di tempat resmi seperti Bareksa. Pastikan produk dan jenis investasi yang dipilih, sesuai dengan profil risiko Anda.

Baca juga Gajian Investasi untuk Kebaikan, Raih 2000 Voucher OVO Point dan GrabFood

(Martina Priyanti/hm)

***

Ingin berinvestasi aman di emas dan reksadana secara online yang diawasi OJK?

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Beli emas, klik tautan ini
- Download aplikasi reksadana Bareksa di App Store​
- Download aplikasi reksadana Bareksa di Google Playstore
- Belajar reksadana, klik untuk gabung Komunitas Bareksa di Facebook. GRATIS 

DISCLAIMER​
Investasi reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus dan fund fact sheet dalam berinvestasi reksadana. 
Fitur Bareksa Emas dikelola oleh PT Bareksa Inovasi Digital, berkerjasama dengan Mitra Emas berizin.